Contoh Kasus Pidana Di Indonesia

Contoh Kasus Pidana Di Indonesia

Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana adalah suatu bidang hukum yang membahas mengenai tindak pidana dan tuntutan hukum yang harus diterapkan pada pelaku tindak pidana. Hukum pidana memuat peraturan hukum tentang tindak pidana, pelaku tindak pidana, alat bukti, serta sanksi atau hukuman yang dikenakan pada pelaku tindak pidana.

Pada dasarnya, hukum pidana bertujuan untuk memberikan perlindungan pada masyarakat dari tindakan yang merugikan dan menjaga agar ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat tetap terjaga. Namun, hukum pidana juga harus memperhatikan hak asasi manusia dan kebebasan individu. Oleh karena itu, tuntutan hukum pidana harus dilakukan dengan proposional dan tidak berlebihan.

Hukum pidana terdiri dari dua jenis yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil adalah ketentuan hukum yang memuat perbuatan apa saja yang dianggap sebagai tindak pidana dan sanksi yang dikenakan pada pelaku tindak pidana. Sedangkan, hukum pidana formil adalah ketentuan hukum yang mengatur mengenai prosedur pelaksanaan hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan di pengadilan hingga eksekusi putusan.

Hukum pidana di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP mencantumkan peraturan mengenai jenis-jenis tindak pidana seperti pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, kejahatan narkoba, dan lain sebagainya. Pelanggaran yang diatur dalam KUHP memiliki sanksi yang bervariasi, mulai dari pidana kurungan, hukuman denda, hingga pidana mati.

Selain itu, Indonesia juga memiliki UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (HAP) yang mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana dalam ranah formil. Dalam HAP terdapat prosedur dan aturan yang harus dijalankan oleh lembaga penegak hukum dalam proses penyelidikan dan penuntutan pelaku tindak pidana.

Di Indonesia, keputusan mengenai tuntutan hukum pidana diambil oleh pengadilan. Kepolisian dan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum hanya berperan sebagai penyelidik dan penuntut dalam kasus tindak pidana. Pengadilan di Indonesia terdiri dari beberapa tingkatan, mulai dari pengadilan negeri di tingkat pertama, pengadilan tinggi di tingkat banding, dan mahkamah agung di tingkat kasasi.

Dalam kasus pidana, setiap orang berhak atas pembelaan oleh seorang pengacara. Dalam proses persidangan, pengadilan wajib memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk membela diri dan memberikan keterangan, serta memberikan hak suara untuk kepentingan yang dianggapnya penting dalam persidangan.

Dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia, masih terdapat beberapa kasus yang kontroversial dan menuai kritikan dari masyarakat. Beberapa kasus tersebut antara lain kasus penyiksaan oleh aparat keamanan, pelaksanaan hukuman mati yang dikritik oleh beberapa negara, dan lambannya proses penyidikan dan penuntutan terhadap koruptor.

Namun, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia, mulai dari menghapus hukuman mati untuk beberapa jenis tindak pidana, memperkuat sistem penegakan hukum, hingga memberikan pelatihan dan pendidikan kepada aparat hukum untuk meningkatkan kualitas kerja penegakan hukum di Indonesia.

Pencurian Kendaraan yang Berakhir dalam Kecelakaan

Sejumlah kasus pencurian kendaraan juga berakhir dengan kecelakaan. Pada tahun 2019, seorang maling berhasil mencuri sepeda motor dan menggunakaninya sebagai alat transportasi sehari-hari. Namun, ia tidak memiliki SIM dan membelok di jalan yang salah. Akibat dari kejadian tersebut, pencuri dan pengendara motor yang lain mengalami luka parah.

Kelompok Bersenjata Rampas Mobil Pekerja

Pada tahun 2020, sekelompok perampok bersenjata berhasil merampas mobil karyawan di sekitar area pertambangan. Mobil tersebut dipergunakan untuk angkutan pekerja. Kelompok ini membawa kabur mobil dan meninggalkan karyawan di lokasi perampasan. Kepolisian berhasil menangkap sebagian dari pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut.

Fungsi dan Tugas Hukum Pidana

Secara sederhana, fungsi dan tugas hukum pidana serupa dengan fungsi hukum secara umum, yaitu untuk mengatur tingkah laku masyarakat demi mewujudkan sebuah keadilan, ketertiban, kenyamanan, perlindungan, dan juga kesejahteraan masyarakat. Bayangkan saja jika masyarakat dibebaskan dari aturan-aturan yang berlaku sekarang. Tentu mereka akan melakukan hal apa saja, semau mereka tanpa memperdulikan kepentingan orang lain bukan?

Sementara fungsi hukum pidana sendiri dibagi menjadi dua, yaitu fungsi umum dan fungsi khusus. Fungsi umum dari hukum pidana yaitu untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan menyelenggarakan tata aturan yang ada di dalam masyarakat. Sedangkan untuk fungsi hukum secara khusus yaitu untuk melindungi kepentingan hukum pada perbuatan yang akan mengganggunya, dengan sanksi yang berupa pidana yang mana sifatnya mengikat dan memaksa. Kepentingan hukum yang hal itu adalah individu, kelompok, masyarakat, negara, dan lain sebagainya.

Jika melihat dari hal tersebut, bisa kita simpulkan bahwa tugas utama dari hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat dari berbagai macam kejahatan yang muncul karena adanya pelanggaran aturan ataupun undang-undang yang berlaku. Hukum pidana sendiri tidak bertujuan untuk memperbaiki pelaku kejahatan, namun untuk mencegah masyarakat untuk melakukan kejahatan itu sendiri.

Sementara itu, Wilkins mempunyai pandangannya sendiri mengenai tujuan hukum pidana. Menurutnya, tujuan utama dari adanya hukum pidana adalah untuk meminimalkan kemungkinan pelaku kejahatan untuk mengulangi perbuatannya.

Dari beberapa pandangan para ahli tersebut, bisa kita ambil sebuah kesimpulan bahwa hukum pidana mempunyai dua fungsi utama yaitu pencegahan atau preventif dan pengendalian atau represif. Kedua fungsi tersebut dilakukan melalui aturan yang sifatnya mengatur dan memaksa anggotanya. Hal tersebut dilakukan supaya masyarakat patuh dan mentaati aturan yang sudah ada. Sehingga diharapkan bisa menciptakan masyarakat yang ideal, damai, adil, dan makmur.

Hukum pidana sendiri ternyata memiliki turunan ataupun jenis hukum yang ada di dalamnya. Jenis hukum pidana dibagi menjadi dua, yaitu pidana umum dan pidana khusus.

Hukum pidana umum biasanya mengacu pada hukum pidana yang berlaku untuk tiap masyarakat secara keseluruhan tanpa memperdulikan status, golongan, dan lain sebagainya. Sumber hukum pidana jenis ini yaitu bersumber dari kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP), baik itu KUHP mengenai ketentuan umum, KUHP mengenai pelanggaran, dan KUHP kejahatan.

Sedangkan untuk hukum pidana khusus cenderung merujuk pada aturan-aturan yang ada di dalam hukum pidana yang bersifat menyimpang dari hukum pidana umum dan berlaku secara khusus untuk orang-orang tertentu. Menyimpang disini artinya ketentuan tersebut hanya akan berlaku untuk subjek hukum tertentu dan hanya mengatur mengenai perbuatan tertentu.

Adapun contoh pidana dari hukum pidana khusus ada tiga klasifikasi ataupun pengelompokan hukum, antara lain:

1. Undang-undang yang tidak dikodifikasikan atau tidak kitabkan, misalnya saja seperti UU Narkotika, UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Lalu Lintas Jalan Raya, dan lainnya. 2. Peraturan mengenai hukum administratif yang berisi sanksi pidana, misalnya saja seperti UU Perburuhan, UU Konservasi Sumber Daya Hayati, UU Lingkup Hidup, dan lain sebagainya. 3. Undang-undang yang berisi tentang hukum pidana khusus dan mengatur mengenai tindak pidana untuk golongan dan juga perbuatan tertentu. Misalnya saja, seperti KUHP Pajak, KUHP Militer, KUHP Tindak Pidana Ekonomi, dan lain sebagainya.

Sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas bahwa hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Oleh sebab itu, sifat yang ada di dalam hukum pidana yaitu bersifat publik dan mengatur hubungan antara warga negara dengan negara itu sendiri. Sifat tersebut sangat berbeda dengan hukum perdata yang hanya bersifat privat saja dan hanya mengatur kepentingan pribadi atau perorangan. Dalam menentukan kaidah di dalam hukumnya, hukum pidana juga mempunyai karakteristiknya sendiri.

Hukum pidana tidak mempunyai kaidah sendiri, tapi hanya mengambil kaidah dari hukum lain seperti hukum tata negara, hukum perdata, dan lain sebagainya. Dimana hukum pidana yang berperan sebagai alat kontrol sosial juga lebih cenderung mempunyai sifat subsider atau pengganti. Yang mana hukum pidana seharusnya berlaku atau digunakan jika usaha-usaha yang dilakukan melalui hukum lain dianggap kurang memadai.

Contoh Kasus Hukum Pidana

Berikut beberapa contoh kasus hukum pidana yang umum terjadi di Indonesia:

Pencurian adalah tindak pidana yang sangat umum dan diatur dalam Pasal 362 KUHP. Pelaku pencurian dapat dikenakan hukuman pidana karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin dengan tujuan untuk dimiliki.

Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang melibatkan tindakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dengan cara menipu atau mengelabui pihak lain. Contoh kasusnya termasuk penipuan dalam transaksi jual beli atau investasi palsu.

Penganiayaan adalah tindak pidana yang melibatkan tindakan melukai orang lain secara fisik dan diatur dalam Pasal 351 KUHP. Kasus penganiayaan sering kali terjadi akibat konflik atau perkelahian.

Tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku penyalahgunaan dan pengedaran narkotika bisa dikenakan hukuman pidana yang sangat berat karena dampak negatifnya pada kesehatan dan masyarakat.

Korupsi diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan melibatkan penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Kasus korupsi sering kali melibatkan pejabat publik atau instansi pemerintah dan dianggap sebagai kejahatan serius di Indonesia.

Menghadapi permasalahan hukum pidana memerlukan pemahaman yang mendalam tentang peraturan dan prosedur hukum yang berlaku. Jika Anda atau kerabat memerlukan bantuan atau konsultasi terkait kasus hukum pidana, tim Hukumku siap membantu Anda. Melalui aplikasi Hukumku, Anda dapat menemukan solusi hukum yang tepat, baik untuk kasus pidana maupun permasalahan hukum lainnya.

Hak Cipta © 2023 Divisi Humas Polri. All Right Reserved.

Contoh Hukum Pidana – Perlu dipahami bahwa mempelajari hukum seharusnya dapat dilakukan oleh semua orang. Memang, masih banyak orang-orang yang mudah merasa malas dulu jika belajar mengenai hukum. Alasan utama mereka yaitu malas karena terlalu banyak hal yang harus dipahami. Belum lagi mengenai istilah-istilah yang sangat sulit untuk sebagian besar orang. Namun bila Anda berpikir kembali, ilmu pengetahuan tentang hukum seharusnya dapat menjadi pengetahuan dasar yang sangat penting untuk dipelajari semua orang. Mengingat hukum adalah bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Terlebih lagi, negara Indonesia memiliki identitas sebagai negara hukum.

Dengan mempelajari hukum, dapat menjadi sarana supaya bisa meningkatkan kesadaran Anda terhadap hukum yang berlaku. Terlebih lagi untuk Anda yang sekarang ini sedang menempuh kuliah di Jurusan Hukum ataupun Jurusan Politik. Nah, untuk Anda yang sudah mulai untuk mempelajari hal-hal dasar tentang hukum, tentu akan mengenal berbagai macam istilah hukum dan juga jenis-jenis hukum. Salah satu diantara jenis hukum yang seringkali kita dengar adalah hukum pidana.

Jenis hukum ini memang salah satu jenis hukum yang seringkali muncul dalam hal yang berhubungan dengan hukum. Sebab, jenis hukum ini mengatur hampir semua kegiatan manusia dalam bertindak dan berbuat. Kasus-kasus hukum yang ada di berita media juga kerap menyinggung masalah hukum pidana. Mulai dari kasus korupsi, pencurian, perampokan, penipuan, dan lain sebagainya. Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai apa itu hukum pidana dan apa saja contoh hukum pidana. Yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Perampasan Kendaraan Dengan Jalan Kaki

Tak hanya melalui mobil ataupun sepeda motor, kejahatan perampasan kendaraan ternyata bisa dilakukan dengan jalan kaki. Pada tahun 2020, sekelompok orang berhasil merampas sepeda motor korban di tempat parkir dekat pusat perbelanjaan. Mereka kemudian membawa sepeda motor tersebut dengan cara berjalan kaki melintasi jalanan yang ramai hingga berhasil menghilang.

Terima kasih sudah membaca artikel ini mengenai 10 contoh kasus hukum pidana. Semoga informasi yang kami berikan dapat bermanfaat dan memperkaya pengetahuan Anda. Jangan lupa untuk selalu mengikuti perkembangan berita hukum terkini hanya di situs kami. Sampai jumpa lagi di artikel-artikel selanjutnya!

Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "5 Contoh Kasus Hukum Pidana yang Menggegerkan dan Trending di Indonesia Pada Massanya".

Hukum Pidana merupakan sebulan lantasan atau Batasan perilaku hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Di Indonesia terdapat beberapa contoh kasus hukum pidana yang sempat menghebohkan public.

Beberapa kasus mampu terselesaikan dengan baik sementara sisinya masig mengusik tanda tanya akan rasa keadilan sebagai seorang manusia.

Berikut beberapa kasus Hukum Pidana yang sempat menghebohkan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata dan Contohnya

Contoh Kasus Hukum Pidana

1. Kasus Antasari Azhar

Antasari Azhar, seorang mantan ketua KPK divonis selama 18 tahun lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain pada 14 Maret 2009.

Kasus ini sempat menimbulkan kehebohan karena Antasari adalah pimpinan lembaga yang sedang dinanti-nantikan kinerjanya, dan ada pula dugaan rekayasa kasus untuk menjegal karier Antasari.

13 Desember 2024 18:57 WIB

13 Desember 2024 18:20 WIB

13 Desember 2024 18:15 WIB

13 Desember 2024 18:02 WIB

Hukum pidana menjadi salah satu aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Beberapa kasus hukum pidana di Indonesia juga pernah menuai perhatian publik.

Bagi kamu calon mahasiswa jurusan hukum atau calon pengacara, wajib mengetahui beberapa contoh kasus hukum pidana.

Sebelumnya, kamu juga perlu mengetahui arti hukum pidana dan dasar hukumnya.

Melansir buku Hukum Pidana karya Takdir, hukum pidana berarti hukuman atau peraturan tentang hukuman atau pidana.

Hukum pidana bisa dikenakan kepada setiap individu karena tiga alasan, yakni:

Melansir buku Hukum Pidana karya Suyanto, hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum berlaku di suatu negara.

Hukum pidana mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan.

Secara umum, tujuan hukum pidana untuk melindungi kepentingan setiap individu yang hidup di suatu negara atau hak asasi manusia, dan melindungi kepentingan masyarakat dari kejahatan atau tindakan tercela.

Hukum pidana memiliki dua unsur pokok yang berupa norma dan sanksi.

Kedua unsur itu harus ditaati oleh setiap orang di dalam pergaulan hidup bermasyarakat.

Dengan unsur tersebut juga, hubungan hukum yang dititikberatkan terhadap kepentingan umum.

Hukum pidana memiliki sifat sebagai hukum publik karena mengatur setiap individu demi kepentingan masyarakat secara umum.

Sifat hukum pidana sebagai hukum publik ini bisa diketahui berdasarkan tiga hal, yakni:

Perampasan Mobil Penumpang di Jalan Tol

Pada tahun 2020, sekelompok perampok berhasil melakukan aksi perampasan di jalan tol. Kelompok ini membekukan pengemudi mobil penumpang dengan menggunakan senjata api. Setelah pengemudi dan penumpang keluar dari kendaraan, mobil yang mereka tumpangi berhasil dirampas. Kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku perampasan tersebut setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang.

Kasus Pencurian Sepeda Motor Beromzet Milyaran Rupiah

Pada tahun 2019, polisi berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang berhasil meraih keuntungan hingga miliaran rupiah. Kelompok ini mengincar sepeda motor yang berada di rumah atau di parkiran mal. Setelah diambil, mereka menjualnya melalui orang ketiga, atau dipotong menjadi suku cadang.

Kasus Antasari Azhar

Antasari Azhar merupakan seorang mantan ketua KPK yang divonis selama 18 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran yang bernama Nasrudin Zulkarnaen pada tanggal 14 Maret 2009.

Kasus tersebut sempat menimbulkan kehebohan. Sebab Antasari merupakan pimpinan dari lembaga yang sangat dinanti-nantikan kinerjanya. Ada sebuah dugaan bahwa kasus tersebut menjegal karir Antasari. Hal ini terjadi karena memang pada saat menjabat sebagai ketua KPK, Antasari dikenal sangat berani untuk menindak siapa saja, termasuk ketika berusaha untuk membongkar skandal di balik kasus Bank Century dan IT KPU yang tendernya dimenangkan oleh perusahan yang dimiliki oleh Hartati Murdaya. Kasus ini sampai dibukukan di dalam “Konspirasi Antasari, Tim Medpress, 2012.

Itulah tadi beberapa penjelasan mengenai apa itu hukum pidana dan contoh hukum pidana yang ada di Indonesia. Untuk Anda yang sedang belajar tentang ilmu hukum, artikel ini akan sangat membantu dalam memahami beberapa jenis hukum yang seringkali kita temukan di dalam kehidupan sehari-hari.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

Contoh Hukum Pidana – Perlu dipahami bahwa mempelajari hukum seharusnya dapat dilakukan oleh semua orang. Memang, masih banyak orang-orang yang mudah merasa malas dulu jika belajar mengenai hukum. Alasan utama mereka yaitu malas karena terlalu banyak hal yang harus dipahami. Belum lagi mengenai istilah-istilah yang sangat sulit untuk sebagian besar orang. Namun bila Anda berpikir kembali, ilmu pengetahuan tentang hukum seharusnya dapat menjadi pengetahuan dasar yang sangat penting untuk dipelajari semua orang. Mengingat hukum adalah bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Terlebih lagi, negara Indonesia memiliki identitas sebagai negara hukum.

Dengan mempelajari hukum, dapat menjadi sarana supaya bisa meningkatkan kesadaran Anda terhadap hukum yang berlaku. Terlebih lagi untuk Anda yang sekarang ini sedang menempuh kuliah di Jurusan Hukum ataupun Jurusan Politik. Nah, untuk Anda yang sudah mulai untuk mempelajari hal-hal dasar tentang hukum, tentu akan mengenal berbagai macam istilah hukum dan juga jenis-jenis hukum. Salah satu diantara jenis hukum yang seringkali kita dengar adalah hukum pidana.

Jenis hukum ini memang salah satu jenis hukum yang seringkali muncul dalam hal yang berhubungan dengan hukum. Sebab, jenis hukum ini mengatur hampir semua kegiatan manusia dalam bertindak dan berbuat. Kasus-kasus hukum yang ada di berita media juga kerap menyinggung masalah hukum pidana. Mulai dari kasus korupsi, pencurian, perampokan, penipuan, dan lain sebagainya. Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai apa itu hukum pidana dan apa saja contoh hukum pidana. Yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.